Yayasan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia

Pendahuluan

Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia didirikan di Jakarta pada bulan Februari 2024, setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia adalah lembaga arbitrase lokal di Indonesia yang dikelola dan dipandu oleh Asia Pacific International Arbitration Chamber (“APIAC”). Hal ini bertujuan untuk memperluas dan menyebarkan pengaruh APIAC di Indonesia,dengan komitmen untuk menyelesaikan sengketa perdagangan dalam negeri di Indonesia secara efisien dan nyaman. Secara bersamaan, APIAC juga menargetkan pasar untuk sengketa perdagangan yang timbul dari "Inisiatif Sabuk dan Jalan" dan kerja sama China-ASEAN,menawarkan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan dan perdagangan, dan menyediakan layanan mediasi dan arbitrase internasional yang berkualitas tinggi dan efisien untuk entitas komersial di wilayah Indonesia.

Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia berdedikasi untuk mempromosikan pengembangan APIAC di Indonesia, mendukung dan mendorong penggunaan arbitrase internasional, mediasi, dan metode ADR (Alternatif Penyelesaian Sengketa) lainnya. Yayasan ini berperan aktif dalam membantu dan mengorganisir proses penyelesaian sengketa, serta mempromosikan arbitrase internasional dan metode penyelesaian sengketa lainnya melalui berbagai cara seperti pelatihan dan sertifikasi.