Aturan Mediasi

Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia 

Aturan mediasi

Lihat dalam format PDF:Bahasa Indonesia / 中文版


Berlaku efektif pada 22 April 2024

Daftar Isi


Artikel 1   Penerapan Aturan 1

Artikel 2   Mengajukan Mediasi 1

Artikel 3   Menerima Permohonan Mediasi 2

Artikel 4   Mengundang Mediasi 2

Artikel 5   Lokasi, Bahasa 3

Artikel 6   Mediator 3

Artikel 7   Proses Mediasi 4

Artikel 8   Perjanjian Mediasi 4

Artikel 9   Penanggungan Biaya Mediasi 5

Artikel 10  Penghentian Prosedur Mediasi 5

Artikel 11  Kerahasiaan 6

Artikel 12  Batas Waktu dan Penyampaian 7

Artikel 13  Penafsiran Aturan Ini 8


Artikel 1   Penerapan Aturan

1.Jika para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa ke Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia (selanjutnya disebut ‘Kami’) untuk penyelesaian melalui mediasi, maka akan berlaku ‘Aturan Mediasi Badan Arbitrase Asia Pasifik Internasional Chamber Indonesia’ (selanjutnya disebut ‘Aturan Ini’). Jika para pihak membuat perjanjian lain mengenai prosedur mediasi atau penerapan ‘Aturan Ini’, maka perjanjian tersebut akan diberlakukan, kecuali jika perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan hukum wajib Republik Indonesia.

2.Jika para pihak sepakat untuk menggunakan ‘Aturan Ini’ tetapi tidak menentukan lembaga mediasi, maka dianggap bahwa para pihak setuju untuk menyerahkan sengketa ke Kami untuk mediasi.

3.Untuk hal-hal yang tidak diatur secara eksplisit dalam ‘Aturan Ini’, Kami atau mediator memiliki hak untuk mendorong proses mediasi berdasarkan prinsip yang menguntungkan penyelesaian sengketa secara adil dan cepat.

 

Artikel 2   Mengajukan Mediasi

1.Jika para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi berdasarkan 'Aturan Ini’, salah satu atau lebih pihak harus mengajukan permohonan mediasi tertulis ke Sekretariat. Permohonan tersebut harus mencakup hal-hal berikut:

(a) Nama, alamat, nomor telepon, alamat email, dan cara kontak lainnya dari para pihak yang bersangkutan;

(b) Setiap perjanjian mediasi tertulis yang menjadi dasar mediasi;

(c) Fakta dan alasan yang menjadi dasar sengketa;

(d) Masalah spesifik yang akan dimediasi;

(e) Bukti sengketa atau dokumen bukti lainnya;

(f) Setiap perjanjian tentang batas waktu mediasi, bahasa, dan tempat;

(g) Nominasi mediator.

 

2.Pemohon harus membayar biaya kasus secara penuh sesuai dengan ketentuan lampiran ‘Aturan Ini’ saat mengajukan permohonan mediasi.

 

Artikel 3   Menerima Permohonan Mediasi

1.Sekretariat harus menerima permohonan mediasi dalam waktu lima hari setelah menerima permohonan dan setelah pemohon membayar biaya kasus.

 

2.Jika permohonan mediasi tidak sesuai dengan peraturan, pihak yang bersangkutan harus melakukan koreksi. Jika tidak dikoreksi dalam waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak ada permohonan mediasi yang diajukan.

 

3.Proses mediasi dimulai sejak permohonan mediasi diterima, dan Sekretariat harus memberikan pemberitahuan penerimaan permohonan mediasi kepada pihak yang bersangkutan.

 

Artikel 4   Mengundang Mediasi

1.Jika pihak-pihak tidak memiliki kesepakatan untuk menerapkan ‘Aturan Ini’, dan mereka datang berdasarkan kesepakatan atau salah satu pihak mengundang pihak lain melalui Sekretariat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, Sekretariat harus mengirimkan undangan mediasi dan ‘Aturan Ini’ kepada pihak-pihak dalam waktu lima hari.

 

2.Jika pihak lain secara tertulis setuju untuk melakukan mediasi, ini dianggap sebagai kesepakatan mediasi, dan Sekretariat harus memberitahu pihak yang mengajukan undangan mediasi untuk mengajukan mediasi sesuai dengan ketentuan ‘Aturan Ini’.

 

3.Jika pihak lain tidak menerima undangan mediasi atau tidak memberikan respons dalam waktu empat belas hari sejak menerima undangan mediasi, ini dianggap sebagai tidak mencapai kesepakatan mediasi.

 

4.Jika pihak setuju untuk diundang ke mediasi, mereka juga dapat langsung masuk ke proses mediasi berdasarkan undangan atau pemberitahuan; jika pihak tidak mengajukan keberatan sebelum akhir mediasi pertama, ini dianggap sebagai pihak telah setuju untuk melakukan mediasi oleh kami.

 

Artikel 5   Lokasi, Bahasa

1.Mediasi dapat dilakukan melalui jaringan online, jika pihak-pihak tidak menentukan tempat mediasi, Ketua dapat menentukan lokasi mediasi.

 

2.Jika pihak-pihak tidak menentukan bahasa mediasi, Ketua atau mediator dapat menentukan bahasa yang akan digunakan dalam mediasi.

 

 

Artikel 6   Mediator

1.Jika pihak-pihak memilih seorang mediator bersama dalam waktu empat belas hari setelah menerima pemberitahuan penerimaan aplikasi mediasi, dan mendapat persetujuan Ketua, mediator tersebut harus bertindak sebagai mediator kasus tersebut. Jika pihak-pihak tidak dapat memilih seorang mediator bersama dalam waktu yang ditentukan, Ketua akan menunjuk seorang mediator.

 

2.Setelah menerima penunjukan, mediator harus menandatangani pernyataan tentang penerimaan penunjukan, penanganan kasus dengan rajin, adil, dan independen, dan mengungkapkan secara tertulis kepada Sekretariat setiap fakta atau situasi yang mungkin menimbulkan keraguan yang wajar tentang keadilan atau independensinya. Sekretariat harus mengirimkan pemberitahuan penunjukan mediator dan pengungkapan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

 

3.Ketika menyetujui atau menunjuk mediator, Ketua harus mempertimbangkan situasi kandidat mediator, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewarganegaraan, kemampuan bahasa, pengalaman profesional, dan apakah kandidat mediator dapat

dengan rajin melakukan mediasi sesuai dengan ‘Aturan Ini’.

 

4.Jika pihak-pihak memiliki keberatan terhadap penunjukan mediator dalam waktu empat belas hari setelah menerima pemberitahuan penunjukan, mereka harus memberikan alasan secara tertulis dan mengirimkannya ke Sekretariat. Sekretariat harus mengirimkan penjelasan keberatan pihak-pihak kepada mediator dan semua pihak lainnya. Jika Ketua menilai alasan keberatan pihak-pihak berlaku, ia berhak menunjuk mediator lain.

 

Artikel 7   Proses Mediasi

Proses mediasi harus dimulai dalam tujuh hari setelah penunjukan mediator.

 

Artikel 8   Perjanjian Mediasi

1.Di bawah arahan mediator, pihak-pihak harus mencapai kesepakatan mediasi tertulis dalam waktu tiga puluh hari setelah dimulainya proses mediasi, dan ditandatangani oleh semua pihak. Jika kesepakatan mediasi tidak ditandatangani dalam batas waktu, ini akan dianggap sebagai kegagalan dalam mencapai mediasi.

 

2.Kesepakatan mediasi adalah final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Sekretariat harus mendaftarkannya ke pengadilan wilayah dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penandatanganan kesepakatan mediasi.

 

3.Pelaksanaan kesepakatan mediasi harus diselesaikan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal pendaftaran di pengadilan daerah.

 

Artikel 9   Penanggungan Biaya Mediasi

1.Pada akhir proses mediasi, mediator harus menentukan proporsi biaya mediasi yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan ketentuan dalam ‘Aturan Ini’ dan mengingat situasi spesifik kasus tersebut.

 

2.Menurut prosedur mediasi dalam ‘Aturan Ini’, kecuali jika para pihak ada kesepakatan lain, biaya mediasi harus dibagi rata di antara para pihak. Jika salah satu pihak tidak dapat membayar bagian mereka, maka pihak lain harus membayar bagian yang belum dibayar tersebut.

 

3.Kecuali jika para pihak ada kesepakatan lain, setiap pihak harus menanggung biaya mereka sendiri.

 

Artikel 10  Penghentian Prosedur Mediasi

Proses mediasi berakhir jika terjadi salah satu dari hal berikut:

(a) Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai;

(b) Setelah menerima pemberitahuan dari Sekretariat bahwa permohonan mediasi telah diterima, salah satu pihak memberitahu Sekretariat secara tertulis kapan saja bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak melanjutkan mediasi;

(c) Mediator memberitahu para pihak secara tertulis bahwa proses mediasi telah berakhir;

(d) Mediator berpendapat bahwa proses mediasi tidak akan dapat menyelesaikan sengketa antara para pihak dan memberitahu semua pihak secara tertulis tentang hal ini.

 

Artikel 11  Kerahasiaan

1.Para pihak dan mediator harus menjaga kerahasiaan tentang hal-hal berikut:

(a) Proses mediasi yang dilakukan sesuai dengan ‘Aturan Ini’ bersifat pribadi dan rahasia;

(b) Setiap perjanjian mediasi yang dicapai antara para pihak harus dirahasiakan, kecuali jika ada ketentuan hukum lain atau diperlukan untuk tujuan pelaksanaan dan penegakan perjanjian tersebut.

 

2.Kecuali jika ditentukan oleh hukum atau ada perjanjian lain antara para pihak, salah satu pihak tidak boleh memperlihatkan konten berikut dalam bentuk apa pun sebagai bukti dalam proses hukum, arbitrase, atau prosedur hukum lainnya:

(a) Setiap dokumen, pernyataan, atau komunikasi yang diajukan oleh pihak lain atau mediator dalam proses mediasi atau untuk tujuan mediasi, kecuali jika pihak yang menunjukkan bukti dalam proses hukum, arbitrase, atau prosedur hukum lainnya dapat memperoleh dokumen, pernyataan, atau komunikasi tersebut secara independen;

(b) Setiap pendapat atau saran yang diberikan oleh pihak mana pun dalam proses mediasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa;

(c) Setiap pengakuan yang dibuat oleh pihak lain dalam proses mediasi;

(d) Setiap pendapat atau saran yang diberikan oleh mediator dalam proses mediasi;

(e) Fakta bahwa pihak mana pun dalam proses mediasi menunjukkan bahwa mereka dapat menerima saran mediasi.

 

Artikel 12  Batas Waktu dan Penyampaian

1.Alamat pengiriman untuk semua pemberitahuan atau komunikasi berdasarkan ‘Aturan Ini’ adalah alamat pengiriman yang diserahkan oleh pihak-pihak secara tertulis.

 

2.Semua pemberitahuan atau komunikasi berdasarkan ‘Aturan Ini’ dapat dikirimkan melalui surat balasan, surat terdaftar, kurir cepat khusus, faks, email, atau metode elektronik lainnya yang dapat menyediakan catatan pengiriman. Untuk pengiriman melalui surat balasan, surat terdaftar, atau kurir cepat khusus, tanggal penerimaan oleh penerima dari semua pemberitahuan atau komunikasi dianggap sebagai tanggal pengiriman, jika tanggal penerimaan tidak dapat ditentukan, hari setelah semua pemberitahuan atau komunikasi diserahkan dianggap sebagai tanggal pengiriman. Untuk pengiriman melalui faks, email, atau metode elektronik lainnya yang dapat menyediakan catatan pengiriman, semua pemberitahuan atau komunikasi dianggap telah dikirimkan saat mencapai alamat yang ditentukan.

 

3.Setiap batas waktu dalam ‘Aturan Ini’ harus dihitung dari tanggal pengiriman pemberitahuan atau komunikasi. Jika tanggal jatuh tempo dari pemberitahuan atau komunikasi apa pun adalah hari libur resmi Republik Indonesia, maka batas waktu tersebut akan berakhir pada hari kerja berikutnya setelah hari libur resmi tersebut.

 

4.Ketua atau mediator memiliki hak untuk memutuskan apakah akan memperpanjang atau mempersingkat batas waktu yang ditentukan dalam ‘Aturan Ini’ berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

 

Artikel 13  Penafsiran Aturan Ini

1.Teks dalam bahasa Cina, Inggris, dan Indonesia dari ‘Aturan Ini’ adalah teks resmi. Jika ada ambiguitas dalam penafsiran antara teks yang berbeda, institusi ini bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan.

 

2.‘Aturan Ini’ dan ‘Aturan Arbitrase’ memiliki kekuatan hukum yang sama. Jika ketentuan dalam ‘Aturan Arbitrase’ tidak konsisten dengan ‘Aturan Ini’, maka ketentuan dalam ‘Aturan

Ini’ yang berlaku; jika ‘Aturan Ini’ tidak memiliki ketentuan, ketentuan dalam ‘Aturan Arbitrase’ berlaku, kecuali jika pihak yang bersangkutan memiliki perjanjian lain.